Nama agen Poker GAME INFO Bank Support Min. Deposit LINK DAFTAR
AsianPoker88 asianpoker88 BandarQ,Bandar Poker,Domino99,Poker,AduQ,Capsa Susun,Tangkas,Sakong Bonus TurnOver 0,3% Setiap Hari,Bonus Referral 10% Pelayanan Depo WD Tercepat BCA-BNI-MANDIRI-BRI-DANAMON-CIMB NIAGA 10.000
Daftar AsianPoker88
https://goo.gl/3qRBMB
Pokermas88 pokermas88 BandarQ,Bandar Poker,Domino99,Poker,AduQ,Capsa Susun,Sakong Bonus TurnOver 0,3% Setiap Hari,Bonus Referral 10% Pelayanan Depo WD Tercepat BCA-BNI-MANDIRI-BRI-DANAMON 10.000
Daftar Pokermas88 https://goo.gl/AmVUbx
Pokermas99 pokermas99 BandarQ,Bandar Poker,Domino99,Poker,AduQ,Capsa Susun,Sakong Bonus TurnOver 0,3% Setiap Hari,Bonus Referral 10% Pelayanan Depo WD Tercepat BCA-BNI-MANDIRI-BRI-DANAMON 10.000
Daftar Pokermas99
https://goo.gl/qzgSHJ
Indkasino Indkasino Baccarat,Roulette,Dragon Tiger,Sic BO, Slots Bonus Rollingan 0,8%, Pelayanan Depo WD Tercepat BCA-BNI-MANDIRI-BRI-DANAMON 20.000
Daftar Indkasino
https://goo.gl/tG9qn5
Rajadomino88 Rajadomino88 BandarQ,Bandar Poker,Domino99,Poker,AduQ,Capsa Susun,Sakong Bonus TurnOver 0,3% Setiap Hari,Bonus Referral 10% Pelayanan Depo WD Tercepat BCA-BNI-MANDIRI-BRI-DANAMON 10.000
Daftar Rajadomino88
https://goo.gl/B15EAY
Senangpoker https://goo.gl/i6fR8R BandarQ,Bandar Poker,Domino99,Poker,AduQ,Capsa Susun,Sakong Bonus TurnOver 0,3% Setiap Hari,Bonus Referral 10% Pelayanan Depo WD Tercepat BCA-BNI-MANDIRI-BRI-DANAMON 10.000
Daftar Senangpoker https://goo.gl/i6fR8R

OPM Sebut 2 Anggotanya Tewas karena Dirudal TNI

OPM Sebut 2 Anggotanya Tewas karena Dirudal TNI


Juru bicara Tentara Nasional Pembebasan Papua
Barat/Organisasi Papua Merdeka (TNPPB/OPM) Sebby Sambom membenarkan dua anggotanya tewas. Sebby menyebut keduanya tewas karena diserang dengan rudal balistik oleh TNI.

"Itu bukan ditembak. Itu diroket rudal balistik saat di Kampung Kimbely," kata Sebby saat dihubungi detikcom, Senin (20/11/2017).

Sebby mengatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah pelanggaran HAM di tingkat internasional. Menurut Sebby, selain mengenai anggotanya, rudal balistik juga melukai masyarakat.

"Kami akan ajukan pelanggaran HAM internasional karena rudal balistik ditembak dari jarak 3 km di kampung-kampung. Ada masyarakat yang kena," ucapnya.

Sebby kemudian menyampaikan rencana TNPPB/OPM melakukan serangan balasan ke TNI-Polri. "Kami akan balas mulai besok. Kami akan mengambil. Nanti lihat saja berita keluar atau tidak. Pasukan sudah siap," imbuh dia.

Perhiasan Janda Raib Usai Diinapi Sipir Nusakambangan Gadungan

Perhiasan Janda Raib Usai Diinapi Sipir Nusakambangan Gadungan


Malam itu, Nur (44) kedatangan tamu istimewa. Dia lah Rosikin (34), pemuda matang dengan masa depan gilang gemilang. Rosikin dikenal Nur sebagai sipir Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, yang bergengsi.

Nur tentu bahagia. Setelah lama menjadi janda, akhirnya ada seseorang yang mau memadu kasih dengannya, masih bujangan pula. Rosikin berjanji akan segera melamar dan menikahinya, sesegera mungkin.

Selasa malam, 17 Oktober 2017 itu, Rosikin menginap di rumah Nur, yang tinggal bersama ibunya yang telah sepuh, Munjiah (80), di Desa Gandrungmanis RT 03/06, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pagi harinya, Rosikin berpamitan pulang.

Namun, seusai melepas kepergian Rosikin, siang harinya, Nur menyadari bahwa tiga cincin emas yang disimpannya di lemari dalam kamarnya raib. Kontan kecurigaan mengarah pada Rosikin, pemuda yang belum lama dikenalnya. Lantas, ia pun mulai menyelidiki Rosikin.

Sebulan kemudian, Minggu 19 November 2017, Nur baru mengetahui bahwa Rosikin ternyata bukan pegawai Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, sebagaimana yang dikenalnya. Sebaliknya, Rosikin adalah residivis Lapas Pasir Putih. Tak aneh jika Rosikin lancar bercerita tugas dan kehidupan di dalam Lapas.

Hati janda manis ini pun hancur berkeping-keping kala mengetahui pula, Rosikin yang beralamat di Dusun Kebon Joar RT 03/06 Desa Wanareja Kecamatan Wanareja, Cilacap, telah berkeluarga. Maka, hari itu pula ia melaporkan peristiwa kehilangan perhiasan itu ke Kepolisian Gandrungmangu.

Pengacara Tuding Kasus Setya Novanto Bernuansa Politik

Pengacara Tuding Kasus Setya Novanto Bernuansa Politik


Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuding kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya kental dengan nuansa politik. Namun Novanto disebutnya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK.

"Sebagaimana tadi diterangkan oleh Pak Setnov sendiri bahwa ini nuansa politiknya terlalu tinggi. Tapi beliau akan mengikuti prosedur hukum," kata dia di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.

Fredrich pun menjawab singkat saat dimintai konfirmasi apakah nuansa politik yang dimaksud berkaitan dengan Pilpres 2019. Dia pun meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke pihak Golkar.

"Semuanya. Ini kelihatannya ada suatu gejala-gejala. Tanya sama orang partai. Saya kan bukan orang partai, juga bukan pengacara partai. Tapi ini nuansa politiknya sangat-sangat kental," ucap dia.

Novanto sendiri merupakan tersangka kasus dugaan proyek e-KTP. Ketum Golkar itu sempat lolos dari jeratan KPK setelah praperadilan-nya dikabulkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

Namun, KPK kembali mentersangkakan Novanto melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017 lalu. Ketua DPR RI itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gempa 5 SR Guncang Maluku Tengah

Gempa 5 SR Guncang Maluku Tengah


Gempa bumi berkekuatan 5 SR guncang wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Gempa tidak berpotensi tsunami.

Guncangan gempa terjadi pada Senin (20/11/2017) dini hari, tepatnya pukul 00.34 WIB. Lokasi gempa berada di 2.70 LS - 129.62 BT.

Titik gempa di kedalaman 50 km bawah laut. Pusat gempa berada di 38 km TimurLaut Maluku Tengah.

Belum diketahui ada tidaknya korban akibat peristiwa tersebut. Hingga saat ini belum ada laporan korban ataupun kerugian akibat gempa.

Pengacara: Setya Novanto Ngorok Terus

Pengacara: Setya Novanto Ngorok Terus


Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjelaskan soal kondisi kliennya selama dirawat di RSCM Kencana, Jakarta, dalam pengawasan KPK. Dia mengatakan Novanto selalu tidur dan tak ada yang berani membangunkan.

"Dia itu tidur melulu, kagak pernah bisa bangun. Saya nggak tahu kenapa. Iya, terus tidur terus, ngorok terus, gitu aja," kata Fredrich saat ditemui wartawan di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017) sore.

Fredrich sendiri mengaku tidak berani membangunkan kliennya tersebut jika tidur. Bahkan, kata Fredrich, dokter yang hendak memeriksa Novanto juga tidak berani membangunkan.

"Beliau itu tidur, jadi kan saya harus tunggu sampai beliau siuman, sampai beliau bangun. Nggak ada yang berani bangunin dia. Dokter aja kan katanya tadi pagi-pagi datang, nggak berani bangunin, cuma memeriksa saja," katanya.

Terkait dengan kondisi kesehatan Novanto, Fredrich tak mau menjelaskan. Menurutnya, hal itu harus dijelaskan dokter atau pihak rumah sakit.

"Kalau soal sakit tanya rumah sakit, jangan ke saya," katanya.

Jerat Pidana Jurnalis Sopir Setya Novanto

Jerat Pidana Jurnalis Sopir Setya Novanto


Nama Hilman Mattauch mendadak populer setelah kecelakaan yang menimpa Ketua DPR [Setya Novanto] (3166413 "") atau Setnov. Hilman diketahui adalah sopir mobil Fortuner bernopol B 1732 ZLO, yang ditumpangi Setnov pada saat kecelakaan, Kamis 16 November 2017 malam.

Polisi bergerak cepat. Pihak berwajib pun menetapkan Hilman sebagai tersangka. Hilman yang diketahui adalah jurnalis Metro TV, dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampeyan ditilang, tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Argo menambahkan, Fortuner yang membuat Setnov celaka adalah milik Hilman. Mobil tersebut dibeli setahun lalu dari warga Cinere bernama Aminuddin. Hingga saat ini, mobil tersebut masih terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Aminuddin. "Belum balik nama. Boleh saja," kata Argo.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

"Kita tidak lakukan penahanan, namun wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Sabtu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 18 November 2017.

Alasan Hilman tidak ditahan karena dia dinilai cukup kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, penahanan juga bukan suatu hal yang harus dilakukan.

"Sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan barang bukti, tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, kemudian dia kooperatif, penahanan tidak harus dilakukan," jelasnya.

Dalam kasus tersebut Hilman Mattauch terancam Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dia dikenakan sanksi Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya penjara 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta," ucap Budiyanto.

Tak hanya polisi yang menjerat Hilman dengan ancaman pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan membidik pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP. Salah satunya adalah Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil saat tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto kecelakaan.

"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menghalangi kasus e-KTP atau yang lain, ada risiko pidana diatur Pasal 21 UU Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 November 2017 malam.

Febri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polri yang mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto.

Hilman bisa dijerat lantaran diduga sudah mengetahui keberadaan Setnov saat tim penyidik KPK hendak menjemput paksa Ketua DPR RI tersebut pada Rabu, 15 November 2017 malam. Namun, Hilman diduga saat itu tidak melaporkannya ke KPK.

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menelisik dugaan tersebut. "Ini sudah kami ingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan hal-hal lain dalam kasus e-KTP. Ancamannya 3 sampai 12 tahun. Jadi (ini) tindak pidana yang serius dan KPK akan mempelajari hal-hal itu," kata Febri.

Terlebih, pada hari ini tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sudah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana merintangi proses penyidikan e-KTP.

"KPK terima pengaduan masyarakat terkait pihak-pihak yang lakukan Pasal 21 itu, dan dilakukan telaah dan dalami fakta-fakta yang ada dan analis info yang ada," terang Febri.

HomeNewsPeristiwa
Jerat Pidana Jurnalis Sopir Setya Novanto

Ika DefiantiIka Defianti
19 Nov 2017, 00:02 WIB
0
12
[Bintang] Setya Novanto Bikin Tagar #SaveTiangListrik Jadi Trending Topic
Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik, tagar #SaveTiangListrik pun langsung jadi trending topic. (Istimewa)
Liputan6.com, Jakarta - Nama Hilman Mattauch mendadak populer setelah kecelakaan yang menimpa Ketua DPR [Setya Novanto] (3166413 "") atau Setnov. Hilman diketahui adalah sopir mobil Fortuner bernopol B 1732 ZLO, yang ditumpangi Setnov pada saat kecelakaan, Kamis 16 November 2017 malam.

Polisi bergerak cepat. Pihak berwajib pun menetapkan Hilman sebagai tersangka. Hilman yang diketahui adalah jurnalis Metro TV, dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA
VIDEO: Ancaman Hukuman bagi Pengendara Mobil Setya Novanto
VIDEO: Resmi, Setya Novanto Jadi Tahanan KPK
PHOTO: Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
"Namanya sampeyan ditilang, tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Argo menambahkan, Fortuner yang membuat Setnov celaka adalah milik Hilman. Mobil tersebut dibeli setahun lalu dari warga Cinere bernama Aminuddin. Hingga saat ini, mobil tersebut masih terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Aminuddin. "Belum balik nama. Boleh saja," kata Argo.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

"Kita tidak lakukan penahanan, namun wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Sabtu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 18 November 2017.

Alasan Hilman tidak ditahan karena dia dinilai cukup kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, penahanan juga bukan suatu hal yang harus dilakukan.

"Sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan barang bukti, tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, kemudian dia kooperatif, penahanan tidak harus dilakukan," jelasnya.

Dalam kasus tersebut Hilman Mattauch terancam Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dia dikenakan sanksi Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya penjara 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta," ucap Budiyanto.


Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Ketua DPR, Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Dari olah TKP, polisi menyimpulkan kecelakaan yang menimpa Setnov itu kecelakaan tunggal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tak hanya polisi yang menjerat Hilman dengan ancaman pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan membidik pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP. Salah satunya adalah Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil saat tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto kecelakaan.

"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menghalangi kasus e-KTP atau yang lain, ada risiko pidana diatur Pasal 21 UU Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 November 2017 malam.

Febri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polri yang mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto.

Hilman bisa dijerat lantaran diduga sudah mengetahui keberadaan Setnov saat tim penyidik KPK hendak menjemput paksa Ketua DPR RI tersebut pada Rabu, 15 November 2017 malam. Namun, Hilman diduga saat itu tidak melaporkannya ke KPK.

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menelisik dugaan tersebut. "Ini sudah kami ingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan hal-hal lain dalam kasus e-KTP. Ancamannya 3 sampai 12 tahun. Jadi (ini) tindak pidana yang serius dan KPK akan mempelajari hal-hal itu," kata Febri.

Terlebih, pada hari ini tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sudah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana merintangi proses penyidikan e-KTP.

"KPK terima pengaduan masyarakat terkait pihak-pihak yang lakukan Pasal 21 itu, dan dilakukan telaah dan dalami fakta-fakta yang ada dan analis info yang ada," terang Febri.


Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Ketua DPR, Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Sebelumnya, mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Kadiv Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyebut, KPK bisa menjerat sopir Setnov dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal tersebut bisa dikenakan kepada sopir Setnov yang diketahui merupakan wartawan kontributor Metro TV, karena diduga telah merintangi proses penyidikan kasus e-KTP.

"Bisa. menghalang-halangi penyidikan, masuk obstruction of justice. Makanya KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ," ujar Isnur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Menurut Isnur, KPK harus menelisik langsung sopir dan ajudan Ketua DPR tersebut. Seperti, sejak kapan sopir membawa Setnov. Dia menduga sopir tersebut sudah membawa Setnov sejak malam sang Ketua Umum Partai Golkar itu menghilang.

"Berati kalau sudah seperti itu jelas, mencoba membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. Itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi," kata Isnur.

Dia mengatakan, KPK juga harus menggali keterangan pihak-pihak yang berada di dalam Toyota Fortuner tersebut. Penggalian dilakukan untuk membuktikan apakah arah mobil tersebut hendak ke Gedung KPK atau ke arah yang lain.

"Itu digali dari saksi ini, dan pertanyaan publik apakah ini benar kecelakaan yang alami, gitu, di mana dia teledor, di mana dia lalai menyetir, ataukah ada dugaan-dugaan lain gitu. Itu kan ada banyak kejanggalan, keanehan-keanehan yang temen-temen tulis di situ kan. KPK harus mengungkap," ujar Isnur.

Sengatan Listrik Bikin Tubuh Buruh Bangunan Terbakar 40 Persen

Sengatan Listrik Bikin Tubuh Buruh Bangunan Terbakar 40 Persen


Nasib nahas menimpa Ade Usman (50), seorang buruh lepas pemasang baja ringan. Dia harus dirawat pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut lantaran luka bakar di sekujur tubuhnya akibat tersetrum listrik.

"Korban terkena sengatan listrik saat melakukan pemasangan baja ringan di salah satu rumah warga pelanggannya," ujar juru bicara Polres Garut Ridwan Tambupolon, Kamis malam, 16 November 2017.

Menurut Ridwan, kejadian berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, warga Kampung Ciranca, Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut itu, tengah memasang atap baja ringan di lantai 2 rumah Karwati yang berada Kampung Citambal, Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Nahas, saat korban berencana malakukan pemasangan potongan batang baja ringan yang akan dirangkai, diduga dia tidak mengetahui ada kabel utama yang menyentuh rangka baja.

"Akhirnya, korban langsung tersengat aliran listrik dari rumah yang bersangkutan," kata Ridwan.

Ida, salah seorang saksi yang merupakan tetangga pemilik rumah, langsung berteriak saat pertama kali melihat baju korban sudah terbakar akibat tingginya sengatan listrik mengalir.

"Saksi langsung minta tolong ke pegawai buruh lainnya untuk membantu korban dan menurunkannya dari lantai dua," ujarnya.

Luka Bakar 40 Persen

Akibat tingginya tegangan sengatan listrik, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen bagian tubuhnya, mulai punggung, perut, tangan kiri dan kanan, memar di kelopak mata sebelah kanan, dan keluar darah dari hidung.

"Saat pertama kali diturunkan korban dalam keadaan masih hidup dan sadar," Ida menambahkan.

Untuk mendapatkan pertolongan pertama, korban langsung dibawa ke Puskesmas Cibatu. Namun akibat hebatnya luka yang menimpa tubuh korban, korban langsung dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Korban dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans Puskesmas Sukamerang," ujarnya.

Akibat musibah itu, pengerjaan pasangan atap baja ringan di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru tersebut dihentikan sementara. Belum diketahui penyebab pasti musibah tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau ada kerusakan bagian rangkaian fasilitas aliran listrik yang terpasang di rumah tersebut.

Kematian PNS Asal Nganjuk di Kamar 307

Kematian PNS Asal Nganjuk di Kamar 307


Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Nganjuk, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di kamar hotel bernomor 307 di Jalan S Parman, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu, 15 November 2017, pukul 20.00 WIB.

Bambang Harianto (54), PNS di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk, pertama kali diketahui meninggal dunia oleh teman korban bernama Supeno.

"Sebelum ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel, korban sempat pamitan istirahat kepada temannya jika dirinya merasa tidak enak badan," tutur Kanit Reskrim Polsek Pesantren Iptu Panggayoh, Kamis, 16 November 2017.

Menurutnya, korban sempat mengikuti kegiatan Diklat dan Uji Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Koperasi Jasa Keuangan se-Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 12.15 WIB.

"Menginjak pukul 20.00 WIB, teman korban merasakan firasat tidak baik dan langsung menelepon korban. Saat dihubungi via telepon, korban tidak menjawab," kata Panggayoh.

Dia melanjutkan, karena tidak ada respons dari korban, teman korban kemudian meminta tolong petugas resepsionis untuk membukakan pintu kamar hotel nomor 307 yang berlokasi di lantai 3.

"Saat pintu dibuka, diketahui korban sudah dalam keadaan meninggal dalam posisi miring. Kepala menghadap ke utara dan kaki ke selatan," ucapnya.

Dia mengatakan, polisi yang menerima laporan terkait kejadian itu langsung meluncur ke lokasi. Olah TKP dilakukan saat itu juga.

"Pukul 22.30 WIB, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri," ujarnya.

Dia menegaskan, sesuai keterangan dari teman dan rekan sekamar korban, PNS itu diketahui mempunyai riwayat sakit. "Sakit jantung dan diabetes," ucap Panggayoh.

Panjat tembok rumah, tiga kuli bangunan perkosa pembantu di Surabaya

Panjat tembok rumah, tiga kuli bangunan perkosa pembantu di Surabaya


Tiga kuli bangunan asal Kabupaten Probolinggo yang bekerja di Perumahan Dian Istana, Kecamatan Wiyung, Surabaya, kini harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Wiyung. Tiga kuli bangunan berinisial AR (18), MA (21), dan AM (29), itu melakukan pencabulan terhadap seorang pembantu.

Ironisnya, korban yang berusia 17 tahun dicabuli ketiganya sejak bulan April hingga Juni 2017. Perbuatan pelaku terjadi saat majikan korban sedang tidak berada di rumah.

"Pencabulan, pemerkosaan dilakukan ketiga tersangka dengan memanjat bangunan rumah yang direnovasi. Kebetulan tempat kerja ketiga tersangka itu dekat bersebelahan dengan tempat kerja korban," kata Kapolsek Wiyung Kompol Rasyad, Kamis (16/11).

Rasyad menjelaskan, pemerkosaan itu berawal dari korban yang sering menjemur di lantai dua. Dari situ, tersangka AR yang melihat saat bekerja mendekati korban.

Dari perkenalan itu tersangka AR terus menjalin hubungan dekat hingga mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban selalu menolak, tapi dijanjikan akan dinikahi hingga akhirnya luluh.

Korban melakukannya dengan tersangka. Namun setelah tidur usai berhubungan layaknya suami istri, tersangka menceritakan ke dua temannya MA dan AM.

Tersangka MA dan AM pun mengajak AR, memanjat tembok dengan menggunakan tangga masuk ke tempat kerja korban. "Dari situ, pelaku meniduri korban berulangkali hingga hamil enam bulan," ujar dia.

Mantan Wakapolsek Wonokromo, ini mengungkapkan perbuatan dilakukan ketiga tersangka terungkap setelah majikan melihat perubahan di tubuh korban karena hamil. Korban mengaku sering diperkosa oleh kuli bangunan yang bekerja di sebelah rumah majikan.

Kasus itupun langsung dilaporkan ke polisi. Karena, ketiga tersangka tidak ada yang mengaku telah melakukan pemerkosaan.

"Karena tidak ada yang mengaku langsung dilaporkan saat itu juga ketiga tersangka kemarin langsung ditangkap," katanya

Pengacara sebut Setnov alami gejala gegar otak

Pengacara sebut Setnov alami gejala gegar otak

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan kliennya sudah sadar setelah pingsan usai mengalami kecelakaan. Fredrich menyebut dari hasil pemeriksaan dokter, Setnov mengalami gejala gegar otak. Dokter memberikan obat penenang untuk mengurangi rasa sakit yang derita kliennya.

"Beliau udah siuman. Kan dari UGD naik ke atas. Tapi dokter waktu periksa katanya ini gejala gegar otak. Dikasih obat anti radang, anti sakit, dikasih penenang. Karena kalau gegar otak supaya jangan goyang dulu," kata Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11).

Setnov akan menjalani MRI otak untuk mengecek kondisi otak pascakecelakaan. Dia menyebut tekanan darah Setnov juga tinggi sehingga membutuhkan perawatan intensif.

"Jadi besok pagi akan bisa MRI otak seluruhnya. Kemudian jantungnya kemampetannya kelihatan. Tensi darah hampir 200, jadi sangat bahaya, dokter bilang sudah langsung rawat," ujarnya.

Diketahui, Setnov mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta sekitar pukul 18.30 WIB. Mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov mengalami kecelakaan saat hendak menuju Metro TV

 

INDONESIA PUNYA CERITA © 2012 | Designed by Tagamet for warts

Thanks to: No Deposit Casino Bonus, Spielautomaten and Bajar de peso