Jerat Pidana Jurnalis Sopir Setya Novanto
Nama Hilman Mattauch mendadak populer setelah kecelakaan yang menimpa Ketua DPR [Setya Novanto] (3166413 "") atau Setnov. Hilman diketahui adalah sopir mobil Fortuner bernopol B 1732 ZLO, yang ditumpangi Setnov pada saat kecelakaan, Kamis 16 November 2017 malam.
Polisi bergerak cepat. Pihak berwajib pun menetapkan Hilman sebagai tersangka. Hilman yang diketahui adalah jurnalis Metro TV, dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.
"Namanya sampeyan ditilang, tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat 17 November 2017.
Argo menambahkan, Fortuner yang membuat Setnov celaka adalah milik Hilman. Mobil tersebut dibeli setahun lalu dari warga Cinere bernama Aminuddin. Hingga saat ini, mobil tersebut masih terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Aminuddin. "Belum balik nama. Boleh saja," kata Argo.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Kita tidak lakukan penahanan, namun wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Sabtu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 18 November 2017.
Alasan Hilman tidak ditahan karena dia dinilai cukup kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, penahanan juga bukan suatu hal yang harus dilakukan.
"Sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan barang bukti, tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, kemudian dia kooperatif, penahanan tidak harus dilakukan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut Hilman Mattauch terancam Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia dikenakan sanksi Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya penjara 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta," ucap Budiyanto.
Tak hanya polisi yang menjerat Hilman dengan ancaman pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan membidik pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP. Salah satunya adalah Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil saat tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto kecelakaan.
"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menghalangi kasus e-KTP atau yang lain, ada risiko pidana diatur Pasal 21 UU Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 November 2017 malam.
Febri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polri yang mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto.
Hilman bisa dijerat lantaran diduga sudah mengetahui keberadaan Setnov saat tim penyidik KPK hendak menjemput paksa Ketua DPR RI tersebut pada Rabu, 15 November 2017 malam. Namun, Hilman diduga saat itu tidak melaporkannya ke KPK.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menelisik dugaan tersebut. "Ini sudah kami ingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan hal-hal lain dalam kasus e-KTP. Ancamannya 3 sampai 12 tahun. Jadi (ini) tindak pidana yang serius dan KPK akan mempelajari hal-hal itu," kata Febri.
Terlebih, pada hari ini tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sudah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana merintangi proses penyidikan e-KTP.
"KPK terima pengaduan masyarakat terkait pihak-pihak yang lakukan Pasal 21 itu, dan dilakukan telaah dan dalami fakta-fakta yang ada dan analis info yang ada," terang Febri.
HomeNewsPeristiwa
Jerat Pidana Jurnalis Sopir Setya Novanto
Ika DefiantiIka Defianti
19 Nov 2017, 00:02 WIB
0
12
[Bintang] Setya Novanto Bikin Tagar #SaveTiangListrik Jadi Trending Topic
Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik, tagar #SaveTiangListrik pun langsung jadi trending topic. (Istimewa)
Liputan6.com, Jakarta - Nama Hilman Mattauch mendadak populer setelah kecelakaan yang menimpa Ketua DPR [Setya Novanto] (3166413 "") atau Setnov. Hilman diketahui adalah sopir mobil Fortuner bernopol B 1732 ZLO, yang ditumpangi Setnov pada saat kecelakaan, Kamis 16 November 2017 malam.
Polisi bergerak cepat. Pihak berwajib pun menetapkan Hilman sebagai tersangka. Hilman yang diketahui adalah jurnalis Metro TV, dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA
VIDEO: Ancaman Hukuman bagi Pengendara Mobil Setya Novanto
VIDEO: Resmi, Setya Novanto Jadi Tahanan KPK
PHOTO: Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
"Namanya sampeyan ditilang, tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat 17 November 2017.
Argo menambahkan, Fortuner yang membuat Setnov celaka adalah milik Hilman. Mobil tersebut dibeli setahun lalu dari warga Cinere bernama Aminuddin. Hingga saat ini, mobil tersebut masih terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Aminuddin. "Belum balik nama. Boleh saja," kata Argo.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
"Kita tidak lakukan penahanan, namun wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Sabtu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 18 November 2017.
Alasan Hilman tidak ditahan karena dia dinilai cukup kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, penahanan juga bukan suatu hal yang harus dilakukan.
"Sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan barang bukti, tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, kemudian dia kooperatif, penahanan tidak harus dilakukan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut Hilman Mattauch terancam Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia dikenakan sanksi Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya penjara 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta," ucap Budiyanto.
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Ketua DPR, Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Dari olah TKP, polisi menyimpulkan kecelakaan yang menimpa Setnov itu kecelakaan tunggal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tak hanya polisi yang menjerat Hilman dengan ancaman pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan membidik pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP. Salah satunya adalah Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil saat tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto kecelakaan.
"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menghalangi kasus e-KTP atau yang lain, ada risiko pidana diatur Pasal 21 UU Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 November 2017 malam.
Febri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polri yang mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto.
Hilman bisa dijerat lantaran diduga sudah mengetahui keberadaan Setnov saat tim penyidik KPK hendak menjemput paksa Ketua DPR RI tersebut pada Rabu, 15 November 2017 malam. Namun, Hilman diduga saat itu tidak melaporkannya ke KPK.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menelisik dugaan tersebut. "Ini sudah kami ingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan hal-hal lain dalam kasus e-KTP. Ancamannya 3 sampai 12 tahun. Jadi (ini) tindak pidana yang serius dan KPK akan mempelajari hal-hal itu," kata Febri.
Terlebih, pada hari ini tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sudah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana merintangi proses penyidikan e-KTP.
"KPK terima pengaduan masyarakat terkait pihak-pihak yang lakukan Pasal 21 itu, dan dilakukan telaah dan dalami fakta-fakta yang ada dan analis info yang ada," terang Febri.
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Ketua DPR, Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Sebelumnya, mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sementara itu, Kadiv Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menyebut, KPK bisa menjerat sopir Setnov dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Pasal tersebut bisa dikenakan kepada sopir Setnov yang diketahui merupakan wartawan kontributor Metro TV, karena diduga telah merintangi proses penyidikan kasus e-KTP.
"Bisa. menghalang-halangi penyidikan, masuk obstruction of justice. Makanya KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ," ujar Isnur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 17 November 2017.
Menurut Isnur, KPK harus menelisik langsung sopir dan ajudan Ketua DPR tersebut. Seperti, sejak kapan sopir membawa Setnov. Dia menduga sopir tersebut sudah membawa Setnov sejak malam sang Ketua Umum Partai Golkar itu menghilang.
"Berati kalau sudah seperti itu jelas, mencoba membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. Itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi," kata Isnur.
Dia mengatakan, KPK juga harus menggali keterangan pihak-pihak yang berada di dalam Toyota Fortuner tersebut. Penggalian dilakukan untuk membuktikan apakah arah mobil tersebut hendak ke Gedung KPK atau ke arah yang lain.
"Itu digali dari saksi ini, dan pertanyaan publik apakah ini benar kecelakaan yang alami, gitu, di mana dia teledor, di mana dia lalai menyetir, ataukah ada dugaan-dugaan lain gitu. Itu kan ada banyak kejanggalan, keanehan-keanehan yang temen-temen tulis di situ kan. KPK harus mengungkap," ujar Isnur.
0 komentar:
Posting Komentar