Polisi Bubarkan Paksa Pendukung Ahok di Mako Brimob
Polisi kembali bubarkan paksa aksi pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Gereja Brimob Kelapa II, Kamis malam ini.
Pantuan berbekal pengeras suara polisi meminta mundur pendukung ahok yang tengah berkumpul di depan Gereja Mako Brimob. Sekitar 50 meter dari lokasi pertama aksi mereka.
"Ini sudah malam. Aksi kalian melanggar undang-undang
Undang No 9 Tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Tolong hargai hari ini adalah Hari Waisak," ucap anggota polisi melalui pengeras suara, Kamis (11/5/2017).
Dengan terus memberikan imbauan kepada simpatisan Ahok tersebut, barikade polisi terus berjalan dan mendorong massa agar meninggalkan lokasi.
Beberapa simpatisan masih bersikeras bertahan di lokasi dan tidak mengindahkan imbauan petugas. Namun, berkat kesabaran polisi dalam melakukan negosisasi akhinya simpatisan Ahok berangsur membubarkan diri.
Sebelumnya, Setelah dibubarkan paksa di gerbang utama Mako Brimob Kelapa II Depok, para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tetap aksi. Mereka berpindah aksi ke lokasi depan Gereja Brimob Kelapa II
Di sana, para pendukung menyalakan lilin sambil menyanyikan dan menyuarkan agar Ahok segera di bebaskan.
"Bebas bebaskan Ahok sekarang juga," teriak semua peserta aksi.
Akibat aksi pendukung Ahok itu, lalu lintas di jalan Komjen Pol M Jasin mengarah ke Jalan Raya Bogor sempat mengalami kepadatan.
Hingga malam ini, kondisi di depan gerbang utama Mako Brimob Kelapa II Depok sepi. Bahkan sebagian arealnya telah ditutup kawat berduri serta dijaga puluhan personel polisi.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah. Dia dikenakan Pasal 156a terkait penodaan agama.
0 komentar:
Posting Komentar