6 Suporter yang bakar motor dinas polisi Gunung Kidul ditahan
Enam orang suporter dari salah satu klub sepakbola di Yogyakarta ditangkap oleh pihak Polres Gunung Kidul, Selasa (9/5). Keenam suporter ini diduga ikut terlibat pembakaran motor dinas polisi merek KLX 250 saat terjadi bentrokan antara suporter dengan petugas kepolisian di Bunderan Siyono, Playen, Gunung Kidul pada Minggu (7/5) yang lalu.
"Enam orang kami amankan. Total kami mengamankan 29 orang tersangka. Mereka telah menjalani pemeriksaan," ujar Kasubag Humas Polres Gunung Kidul, Iptu Ngadino saat dihubungi, Selasa (9/5).
Ngadino menjelaskan bahwa dari ke 29 orang itu, 3 orang pelaku yaitu MA (16) asal Bantul, AR (20) asal Yogyakarta dan AS (21) asal Kulonprogo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan. Sedangkan ke 25 orang lainnya disangkakan pasal melakukan konvoi tanpa izin dan menyerang petugas.
"Untuk ke 25 orang akan dijerat dengan pasal 510 jo 517 KUHP. Ancaman kurungan paling lama satu bulan penjara. Mereka tidak dilakukan penahanan tetapi dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu," tutur Ngadino.
Ngadino menambahkan bahwa saat ini masih ada seorang lagi yang masih menjalani pemeriksaan. Satu orang, sambung Ngadino masih akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui perannya dalam bentrokan antara polisi dan suporter.
"Dari 29 orang tersangka, 6 orang masih berstatus anak-anak. Tetapi tetap akan kita proses hukum. Mereka akan didampingi oleh keluarga saat menjalani proses hukum," tegas Ngadino.
Ngadino memaparkan bahwa pihak kepolisian masih terus mencari pelaku pembakaran motor milik petugas. Kemungkinan, lanjut Ngadino, akan ada penambahan tersangka baru
0 komentar:
Posting Komentar