Menanti Status Buron Rizieq Shihab
Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.
Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin 29 Mei 2017. Rizieq menyusul Firza yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2017.
Rizieq Shihab dijerat Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi sama seperti Firza Husein. Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Argo mengatakan, walaupun selama ini Rizieq selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia tetap bisa dijadikan tersangka.
"Ya bisa (jadi tersangka). Misalnya pembunuh. Belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada, bisa jadi tersangka toh?" tutur Argo.
"Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya (alat bukti). Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," jelas Argo.
Proses penetapan tersangkanya pun sesuai dengan aturan. Dia berharap, pihak Rizieq tidak mengeluarkan berbagai opini sepihak yang dapat membuat masyarakat memaknai secara sembarangan dan liar. Jika memang keberatan, pihak kepolisian siap menghadapi tim hukum Rizieq di pengadilan.
Rizieq Marah Besar
Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengaku tersinggung atas penetapan status tersangka tersebut. Dia menilai, Rizieq Shihab tidak pantas menjadi tersangka.
"Di sini kita sudah bersepakat dan menyimpulkan masalahnya adalah kita dibenturkan dengan pihak kepolisian. Kita tersinggung, ini pelanggaran serius bagi ulama, jangankan tersangka, disebut saksi saja dia (Rizieq Shihab) tidak pantas," tegas Eggy di Markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.
Eggy dengan nada tinggi meminta Presiden Jokowi mengambil sikap dengan memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan kasus yang disebutnya kriminalisasi terhadap ulama tersebut.
"Kami lihat ini balas dendam, Ahok kalah dan Ahok dipenjara, karenanya Habib ditersangkakan," kata Eggi.
Eggi menyatakan pihaknya akan melayangkan surat khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berbicara banyak soal status ini. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" Kata Tito di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.
Yang jelas, Tito menyerahkan kasus ini kepada jajaran Polda Metro Jaya, termasuk dugaan adanya tahapan penyelidikan yang dilewatkan oleh penyidik.
Pengacara Rizieq lainnya mengatakan, kliennya itu marah besar dan akan melakukan perlawanan.
"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Mei 2017 malam.
Menurut Kapitra, perlawanan harus dilakukan lantaran kasus yang menjerat Rizieq diduga sarat muatan politik. Tak hanya itu, pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq juga dianggap sumir.
"Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum," kata dia.
Dia mengatakan, pihak Rizieq telah menabuh genderang perlawanan atas penetapan tersangka tersebut.
"Saya 2 menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Beliau kondisinya sehat. Tapi pokoknya perang hukum dimulai," tegas Kapitra.
Dia mengatakan, Rizieq juga berencana mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka dan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki tidak pernah ditangkap, sehingga penegakan hukumnya jelas sangat subjektif," ucap Kapitra.
0 komentar:
Posting Komentar