Misteri Kematian Saksi Kunci Kasus E-KTP
Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi pimpinan Agus Rahardjo itu mengungkap kematian saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem. Dia meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat.
Timbul kekhawatiran kasus ini tak akan terungkap secara tuntas tanpa kehadiran Marliem. Padahal, KPK pernah menyebut korupsi e-KTP merupakan salah satu kasus paling rumit yang pernah ditangani.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut tewasnya saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem, dapat menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar perkara yang banyak menyeret nama politisi besar di Indonesia.
Peneliti ICW Donal Fariz curiga ada upaya sistematis dalam melawan KPK. Upaya ini dimulai dari penyerangan terhadap Kasatgas Kasus e-KTP hingga kematian Marliem.
"Kematian JM (Johannes Marliem) semakin menunjukkan upaya menghambat dalam kasus e-KTP. Ini bentuk sistematis untuk melawan dan menghambat KPK dalam membongkar skandal yang diduga melibatkan banyak politikus," ujar Donal saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2017.
Lantas, apa peran Marliem hingga disebut sebagai saksi kunci dalam kasus megakorupsi e-KTP?
Johannes Marliem dalam surat dakwaan milik terdakwa Irman dan Sugiharto, disebut pernah bertemu Diah Anggraini, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Husni Fahmi, dan Chaeruman Harahap.
Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2010 di Hotel Sultan, Jakarta. Saat itu, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini memperkenalkan terdakwa Irman dan Sugiharto kepada Johannes Marliem selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1.
Produk tersebut akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau e-KTP.
HomeNewsRajut
Misteri Kematian Saksi Kunci Kasus E-KTP
Lizsa EgehamLizsa Egeham
13 Agu 2017, 00:01 WIB
1
383
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)
Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi pimpinan Agus Rahardjo itu mengungkap kematian saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem. Dia meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat.
Timbul kekhawatiran kasus ini tak akan terungkap secara tuntas tanpa kehadiran Marliem. Padahal, KPK pernah menyebut korupsi e-KTP merupakan salah satu kasus paling rumit yang pernah ditangani.
BACA JUGA
KPK Tunggu AS Ungkap Kematian Saksi Kunci E-KTP Johannes Marliem
Diperiksa KPK terkait Suap Bakamla, Sekjen DPR Mangkir
KPK: Kematian Saksi Kunci Kasus E-KTP Tidak Ganggu Penyidikan
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut tewasnya saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem, dapat menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar perkara yang banyak menyeret nama politisi besar di Indonesia.
Peneliti ICW Donal Fariz curiga ada upaya sistematis dalam melawan KPK. Upaya ini dimulai dari penyerangan terhadap Kasatgas Kasus e-KTP hingga kematian Marliem.
"Kematian JM (Johannes Marliem) semakin menunjukkan upaya menghambat dalam kasus e-KTP. Ini bentuk sistematis untuk melawan dan menghambat KPK dalam membongkar skandal yang diduga melibatkan banyak politikus," ujar Donal saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2017.
Lantas, apa peran Marliem hingga disebut sebagai saksi kunci dalam kasus megakorupsi e-KTP?
Johannes Marliem dalam surat dakwaan milik terdakwa Irman dan Sugiharto, disebut pernah bertemu Diah Anggraini, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Husni Fahmi, dan Chaeruman Harahap.
Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2010 di Hotel Sultan, Jakarta. Saat itu, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini memperkenalkan terdakwa Irman dan Sugiharto kepada Johannes Marliem selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1.
Produk tersebut akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau e-KTP.
Irman (kanan) dan Sugiharto saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Johannes Marliem pun diarahkan Irman untuk berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi. Dia juga pernah bertemu Tim Fatmawati.
Dalam surat dakwaan, Johannes Marliem juga disebut memberikan uang sejumlah USD 200 ribu kepada terdakwa Sugiharto di Mall Grand Indonesia Jakarta. Uang tersebut oleh Sugiharto dibelikan mobil Honda Jazz.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan uang yang diberikan oleh Johannes Marliem adalah bagian dari keuntungan yang didapat dari proyek e-KTP, yaitu sejumlah USD 16 ribu dan Rp 32 juta.
Saat kasus e-KTP bergulir, Johannes Marliem sudah berada di Amerika Serikat. Dia adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat.
Marliem disebut sebagai saksi kunci, karena memiliki bukti pembicaraan dengan para penggarap proyek e-KTP.
Tak hanya itu, Johannes Marliem juga memiliki bukti rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto. Sementara Novanto sendiri telah membantah keterlibatan dalam korupsi e-KTP.