Akhir Kisah Dendam Asmara Pengorder Fiktif Gojek
Jakarta Penyidik Polres Jakarta Timur resmi menetapkan Sugiharti atau Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Gojek dan pencemaran nama baik terhadap pegawai bank swasta, Julianto Sudrajat atau Jajat, serta petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi.
Dari hasil pemeriksaan, Arti mengaku melakukan order fiktif dibantu oleh dua keponakannya berinisial R dan FH. Dalam pemeriksaan, Arti juga mengaku berbuat itu atas dorongan rasa dendam lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan.
"Arti mengaku, motifnya sakit hati dia karena cintanya ditolak. Dendamlah dia ini ceritanya. Mengakui perbuatannya," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Dia menegaskan, sejauh ini penyidik belum menemukan motif lain selain asmara. Arti mengaku kecewa lantaran cintanya tidak direspons positif oleh Jajat.
Padahal, Arti berharap dari pertemuan dengan Jajat dan Dafi bisa dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yaitu pernikahan.
"Urusan asmara sementara. Kita dalami juga kan dari adiknya (keponakannya)," ujar Andry.
Terkait penangkapan Arti, Julianto mengaku bersyukur. Dia berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
"Saya sangat bersyukur. Karena biar enggak ada korban lagi," kata Julianto.
Julianto membuka peluang untuk mediasi. Meski demikian, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Dan kalau untuk mediasi, saya tunggu instruksi polisi. Karena kita kan harus taat hukum," ujar Julianto.
Dalam kasus ini, Julianto dan Dafi mengaku menjadi korban order fiktif jasa transportasi berbasis aplikasi. Pertama berupa layanan Go-Food.
Jajat dan Dafi sama-sama mencurigai Sugiarti alias Arti yang merupakan mantan kekasih mereka sebagai dalangnya.
0 komentar:
Posting Komentar