Pil Setan di Rumah Tora Sudiro
CeritaIndonesia45 - Dengan berwajah gugup, Tora Sudiro menyerahkan kepingan benda berwarna silver kepada seorang polisi. Benda tersebut belakangan disebut-sebut kepolisian obat psikotropika.
Penggunaan obat inilah yang diduga membuat penyidik kepolisian mendatangi rumah Tora Sudiro di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 2 Agustus 2017.
Tiga strip obat yang masing-masing berisi 10 butir membuat Tora bersama istrinya, Mieke Amalia, digelandang ke kepolisian, guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penggunaan obat-obatan terlarang ini.
"Kita dapat obat, tidak banyak, hanya 30 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.
Tiba di kepolisian, Tora Sudiro dan Mieke Amalia langsung menjalani tes urine. Tes ini untuk mengetahui apakah pria bernama lengkap Taura Danang Sudiro ini mengonsumsi narkoba.
Selain tes urine, polisi juga meneliti obat-obatan yang disita di rumah Tora Sudiro, untuk memastikan obat ini termasuk jenis psikotropika yang dilarang penggunaannya.
Penangkapan mantan sound engineer ini berawal dari pengembangan kasus psikotropika sebelumnya. Kendati, polisi belum bersedia mengungkap kasus tersebut.
"Pengembangan kasus psikotropika sebelumnya," ujar Iwan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan Tora Sudiro terkait pengembangan kasus tiga pekan sebelumnya.
"Ini pengembangan dari kita nangkep tiga minggu yang lalu, pengembangan saja," ucap Vivick, dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Kamis 3 Agustus 2017.
Meski menjalani pemeriksaan di kepolisian, Tora Sudiro kini dalam kondisi baik. "Baik-baik saja," ujar Vivick.
Jika ternyata hasil penelitian laboratorium obat tersebut jenis psikotropika, maka Tora Sudiro akan ditindak hukum. Sebaliknya, jika tidak akan dikembalikan.
"Bila psikotropika, penyidik akan lakukan proses gakum (penegakan hukum) pada dua orang tersebut. Bila bukan akan kita kembalikan," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2017.
0 komentar:
Posting Komentar