Kasus P2KTrans, KPK Tetapkan Charles sebagai Justice Collaborator
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status justice collaborator terhadap terdakwa Charles Jones Mesang terkait kasus suap di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans).
KPK menilai selama pemeriksaan sebagai tersangka, Politisi Golkar itu bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Atas permohonan terdakwa, pada 15 Agustus 2017, pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," tutur Jaksa Aris Arhadi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).
Anggota DPR RI itu dinilai Jaksa telah memenuhi persyaratan justice collaborator, yang sudah diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.
"Terdakwa sangat kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan dan mengungkap perkara lain serta mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi," pungkas Aris.
Selain itu, Charles juga dinilai telah mememuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar