Keputusan MUI Sudah Bulat, Larangan Upload Foto Bagi Wanita Bersuami
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang keras kaum Muslim wanita yang telah berstatus istri memajang foto-fotonya di fasilitas sosial (medsos). "Jangan memamerkan foto-foto Anda di fasilitas sosial, Facebook, Line, BBM, WA, dan lainnya, dikarenakan bisa berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga," kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin.
Pakar asumsi Islam modern itu mengatakan, wanita Muslim yang telah menikah tak mesti memamerkan wajahnya serta sebagian tubuhnya di Facebook, dikarenakan lebih berdampak negatif ketimbang positif.
Bahkan, sebut Zainal, memamerkan muka bagi wanita Muslim yang telah menikah dapat
menimbulkan ketersinggungan suami yang bisa saja berujung terhadap keretakan jalinan baik tempat tinggal tangga.
Sebab dikala gambar muka serta sebagian tubuh wanita terpajang di medsos, maka hal itu menarik perhatian para Laki-laki dengan beraneka komentar.
"Saya lihat bahwa perempuan Muslim yang telah berkeluarga justru senang meng-upload foto fotonya, dan jadi lebih senang lagi dia kecuali tersedia orang atau pengguna Facebook yang berkomentar dengan kalimat misalkan 'bunda cantik'," ucapnya.
Dalam Islam, lanjut Zainal, kecantikan wanita cuma untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Oleh dikarenakan itu, wanita berdandan, bergaya, cuma untuk suaminya agar jalinan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.
Ia mengakui bahwa selagi ini banyak sekali wanita Muslim, terlebih di Kota Palu dan secara lazim di Sulawesi Tengah, yang telah menikah, rajin menggunggah foto pribadinya ke medsos terlebih Facebook.
Hal itu sebetulnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam
0 komentar:
Posting Komentar