Perppu Ormas Bikin Cemas
Mendesak, alasan yang diutarakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang Ormas yang lama tidak lagi memadahi sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang membahayakan Pancasila.
Perppu tersebut lahir setelah pemerintah mengendus adanya kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Perppu inilah yang menjadi amunisi pemerintah untuk membatalkan izin suatu ormas, melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang," melalui Menko Polhukam Wiranto di Ruang Parikesit, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
Selama ini, lanjut dia, UU Ormas merumuskan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila secara sempit. Sementara paham-paham tersebut berkembang pesat.
Pemerintah menilai perppu ini dibuat semata untuk melindungi ideologi kebangsaan dan bukan untuk memberi batas kebebasan berdemokrasi.
"Perppu sudah dikeluarkan 10 Juli 2017. Pemerintah mengharap masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu secara jernih dan matang. Karena Perppu tak maksud membatasi kegiatan ormas, tapi semata untuk merawat kesatuan persatuan bangsa," kata Wiranto.
Dia menegaskan, kehadiran Perppu Ormas ini bukan untuk mendiskreditkan para ormas Islam. Dia pun meminta agar publik jangan sampai memiliki persepsi keliru yang memisahkan antara pemerintah dan masyarakat muslim Indonesia.
"Perlu kita garis bawahi bahwa perppu tak mendiskreditkan ormas Islam. Tidak diarahkan mencederai keberadaan ormas Islam. Jangan sampai ada tuduhan atau pemikiran bahwa ini akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam. Bukan sama sekali," tegas dia.
Untuk itu, dia meminta semua pihak dapat mendukung realisasi Perppu Ormas, karena ini juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya perpecahan.
"Karena apa? Menyelamatkan bangsa. Menyelamatkan generasi berikutnya. Menyelamatkan NKRI. Menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional," tegas dia.
Saat ini, tercatat ada 344 ribu ormas di Indonesia. Pembubaran ormas ini bakal mengacu pada adanya indikasi kelompok yang bermaksud memecah belah bangsa.
"Yang menolak siapa? Jangan kalau-kalau. Masa menyelamatkan negara ditolak? Masa kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan ditolak? Masa kita ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara, ditolak?" Wiranto menandaskan
0 komentar:
Posting Komentar