Setelah HTI Tak Ada Lagi
Pemerintah tidak mau setengah hati soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi itu resmi dibubarkan pekan lalu. Kini, aktivisnya juga diincar, terutama yang berstatus pegawai negeri sipil.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar PNS yang aktif di HTI untuk mengundurkan diri. Ia menjelaskan, PNS memiliki tugas utama melayani, bergerak, dan mengorganisasi masyarakat. Ketika penggerak masyarakat sudah anti-Pancasila, tentu bertentangan dengan tugas yang seharusnya dilakukan.
"Kalau dia sudah anti-Pancasila, padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat Perda, membuat kebijakan, dan sebagainya," Tjahjo menandaskan.
Tjahjo pun mengaku telah meminta kepala daerah untuk menyusuri jajaran PNS di wilayahnya yang aktif di HTI, baik sebagai anggota atau simpatisan.
Ia mengaku pihaknya telah mengirim surat kepada para kepala daerah untuk menyeleksi dengan benar PNS yang berafiliasi dengan HTI. Paling tidak, mereka harus disadarkan dan diingatkan bahwa pemahaman HTI bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau enggak, harus disuruh mundur kan repot. Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur karena sudah kader," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Kata Tjahjo, mereka bisa tidak mundur asal memenuhi syarat. "Kalau anggota itu diukur keanggotaannya bagaimana. Jangan baru ikut dakwah, sehari, simpatisan kan enggak bisa (diminta mundur)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 24 Juli 2017.
Ketika kepala daerah menemukan ada PNS yang pernah menjadi pengurus HTI, seleksi harus lebih ketat dengan cara pemanggilan langsung. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat berperan pada fase ini.
"Intinya disadarkan. Kalau dia sebagai pengurus atau kader inti, dipanggil. Kan ada Forkopimda-nya," ucap dia.
0 komentar:
Posting Komentar