Buni Yani Mengaku Tekor Jika Bersidang di PN Bandung
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku tekor jika harus bersidang di Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini lantaran terbentur biaya transportasi serta perjalanan yang memakan waktu cukup lama.
"Satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai, saya bersama keluarga kan harus berpisah jadi sangat memberatkan," kata Buni Yani di Pengadilan Negeri, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Selasa, 13 Juni 2017.
Pria berusia 48 tahun itu mengeluh usai menjalani persidangan dengan agenda dakwaan yang ditolak oleh dirinya bersama kuasa hukum karena dianggap tidak sesuai dengan penyidikan oleh kepolisian sebelumnya.
Dosen itu dianggap melanggar dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat dianggap dilanggar adalah Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik juncto Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu perbuatan terdakwa Buni Yani juga diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Jadi itu sebenarnya point saya tadi, kalau bisa kalau mau dipindahkan mendingan balik lagi ke Depok gitu loh. Biar tidak memberatkan kami," ujar Buni Yani.
0 komentar:
Posting Komentar