Bandit Bersenjata Api Vs Izin Ketat Senpi
Akhir-akhir ini marak tindak kriminalitas dengan pelaku bersenjata api (senpi). Dalam sebulan terakhir, pemberitaan media massa diramaikan dua kasus penembakan yang terjadi di Ibu Kota dan sekitarnya.
Pada 9 Juni 2017, perampokan sadis terjadi saat siang hari di SPBU Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa ini memakan satu korban tewas. Pelaku menembak kepala Davidson Tantono, seorang pemilik koperasi. Para bandit merampas dan membawa kabur uang Rp 350 juta dari Davidson yang merupakan dana untuk nasabahnya.
Belum seminggu berselang, pada 12 Juni 2017, aksi pencurian motor di sebuah perumahan di Tangerang menewaskan seorang perempuan bernama Italia Chandra Kirana Putri. Lagi-lagi karena senjata api. Si bandit menembakkan peluru ke dada sebelah kanan Italia Chandra.
Maraknya tindakan kriminal bersenjata api membuat publik waswas. Padahal, pemerintah sudah memiliki aturan ketat soal kepemilikan senpi. Selengkapnya dalam Infografis di bawah ini:
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Jika ingin membeli senjata api resmi pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api. Dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah. Dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senjata api. Artinya tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika Usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senjata api karena hasilnya sudah kita ketahui.
5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif
Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senjata api diantaranya sebagai berikut:
- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki
Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:
- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Semua persyaratan untuk memiliki senjata api bagi warga sipil wajib dipenuhi agar bisa dapat memiliki senjata api. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun sekali. Pihak kepolisian tidak serta merta melepas senjata api begitu saja, Anda harus mentaati semua prosedur yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar