Ketika Dendam Akhiri Hidup Dukun di Pekalongan
Eko Budiono (27) pembunuh sadis seorang dukun, ambruk setelah kaki kanannya ditembus peluru polisi. Pemuda itu berusaha kabur dan melawan Petugas Buser Satreskrim Polres Pekalongan saat ditangkap di sebuah rumah di Kandang Panjang, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Polisi berhasil mengungkap persembunyian pelaku yang merupakan warga Desa Tembalgunung, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan itu, berdasarkan pada keterangan dari berbagai pihak termasuk saksi dan kerabat pelaku.
"Pelaku sempat kabur dan melarikan diri di sebuah hutan belantara usai membunuh korban. Kami kejar dan akhirnya pelaku kami bekuk di sebuah rumah di Kota Pekalongan," ucap Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Mapolres setempat, Jumat, 22 September 2017.
Pelaku membunuh seorang dukun bernama Sugeng (55) yang tak lain adalah tetangganya sendiri dengan cara sadis.
"Korban meninggal dunia akibat luka tebasan benda tajam berulang-ulang kali di sekujur tubuhnya. Ada sebelas titik luka sobek di tubuh korban," ia menambahkan.
Informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com, usai membunuh korban pada Selasa, 19 September 2017, siang, pelaku melarikan diri ke hutan di perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Banjarnegara.
Hingga malam hari, polisi dibantu warga memburu, tetapi pelaku tidak ditemukan batang hidungnya. Diketahui, motif pembunuhan korban karena tersulut dendam lama hingga tersulut emosi dan berlaku di luar kendali.
"Pelaku nekat membunuh korban karena dendam lama selama bertahun-tahun dan korban dianggap telah mengguna-guna atau menyantet ayahnya. Karena sakit yang diderita ayah pelaku tidak sembuh-sembuh pelaku menuding itu semua akibat perbuatan korban," jelas Wawan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, sandal jepit, dan pakaian milik pelaku. "Ancaman hukuman pelaku pembunuhan ini penjara 20 tahun hingga seumur hidup," tegas Kapolres.
0 komentar:
Posting Komentar