Airlangga Hartanto Jadi Plt Ketum Golkar Setya Novanto?
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, jika Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menang praperadilan kasus e-KTP, maka ia tetap harus mengundurkan diri sebagai pimpinan partai.
Yorrys mengatakan, permintaan tersebut sesuai dengan pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie. Sehingga, rapat pleno pada Senin 2 Oktober mendatang dipastikan akan membahas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.
"Jadi kesimpulan rapatnya menungaskan Ketua Dewan Pembina, Sabtu besok untuk bicara ke Setnov, dia mau mundur secara terhormat atau melalui mekanisme organisasi," ujar Yorrys di Menara Peninsula Hotel Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Yorrys menjelaskan, apabila Novanto tidak mau mengundurkan diri maka kepemimpinan Partai Golkar akan diambil alih. Airlangga Hartanto akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
"Yaudah kita ambil alih keputusan DPP didukung oleh DPD-DPD. Ambil alih aja, kan itu langsung nanti pleno itu menetapkan Airlangga menjadi Plt, udah," kata dia.
Terkait mekanisme pengunduran diri, Yorrys menyebutkan, Novanto hanya membuat surat pernyataan dan menunjuk Airlangga Hartanto sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
"Dia bikin surat bahwa dia menunjuk Airlangga, gitu aja," ujar dia.
Nantinya, menurut Yorrys, pemilihan Ketua Umum Partai Golkar baru akan dilaksanakan saat Musyawarah Nasional (Munas) 2019.
"Munas 2019, kewenangan sama dengan Ketum. Tinggal kita lapor untuk azaz legalitas Menkumham, selesai kan?" Yorrys menandaskan.
0 komentar:
Posting Komentar