PPP Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK
Jakarta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menolak perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK, yang akan berakhir pada 28 September 2017.
Alasannya, kata Sekjen PPP Arsul Sani, karena hasil temuan untuk rekomendasi kepada KPK sudah mencapai 80 persen.
Kendati begitu, pihaknya akan tetap menunggu hasil rekomendasi dan alasan dari Pansus nanti.
"Kalau perpanjangan kita juga harus lihat dulu alasan dari Pansus," kata Arsul saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Menurut Arsul, yang terpenting saat ini yakni Pansus dapat menyampaikan temuannya kepada KPK, sehingga Pansus bisa mendapatkan klarifikasi akan hal itu.
Sebab, menurut Arsul, dari rapat antara Komisi III dan KPK beberapa waktu lalu, Pansus juga sudah mendapatkan beberapa keterangan tambahan.
"Itu jalan tengah agar tidak memaksakan pemanggilan pimpinan KPK," ujar dia.
Selanjutnya, Arsul menyatakan tidak mempersoalkan hasil rekomendasi dengan adanya revisi Undang-Undang KPK.
"Kita (PPP) tidak alergi dengan adanya revisi," jelas Arsul.
0 komentar:
Posting Komentar