Pemuda Riau Bunuh Kekasih Gelap Usai Berhubungan Badan
Sudah disediakan sabu untuk diisap bersama-sama dan berhubungan badan dengan biaya tak seberapa, pemuda bernama Bagas Aris Pradeka masih merasa sakit hati. Dia pun membunuh kekasih gelapnya berstatus janda berinisial Sn itu dengan sadis dan melarikan sejumlah barang berharga.
Hampir sepuluh hari melarikan diri, keberadaan pembunuh itu akhirnya terendus. Ia ditangkap di Jalan Utama, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, pada 5 September 2017. Dia pun dihadiahi timah panas karena melawan tim gabungan Reskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya.
"Pada pelaku juga ditemukan barang bukti hasil kejahatan yang diambil dari korban," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu siang, 6 September 2017.
Edy menerangkan, kejadian bermula ketika pemuda itu meminta dibelikan sabu paket Rp 300 ribu dan dituruti korban pada 25 Agustus 2017. Keesokan harinya, pelaku tidak bisa menghubungi kekasih gelapnya sehingga membuatnya mulai sakit hati.
Pada 26 Agustus 2017, ia akhirnya bisa menghubungi korban dan disuruh datang ke rumah di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Korban beralasan tidak bisa dihubungi sebelumnya karena sedang berada di rumah saudaranya.
"Pada Minggunya (27/8/2017), korban meminta pelaku datang ke rumah karena sedang sendirian. Korban menyebut ada paket sabu dan meminta pelaku membawa uang Rp 100 ribu," kata Edy.
Setibanya di rumah, pemuda itu masuk ke kamar dan diikuti korban dari belakang. Di sana, korban mengisap sisa sabu yang diduga baru saja dipakai korban. Korban juga menjanjikan sabu lainnya nanti karena ingin pergi.
Sebelum pergi, pemuda itu mengajak kekasih gelapnya berhubungan badan dan menjanjikan uang jajan Rp 65 ribu. Ketika berhubungan badan itu, timbul niat pelaku ingin membunuh korban karena sakit hati sabu yang dijanjikan masih kurang.
"Setelah berhubungan badan itu, pelaku langsung melancarkan niatnya dan membunuh korban dengan cara sadis," kata Edy.
Setelah korban tak bernyawa, pembunuh itu mengambil barang berharga milik korban seperti cincin emas, telepon genggam, uang Rp 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio.
"Setelah itu, pelaku kabur. Sebelum itu, pelaku mengunci rumah korban dari luar memakai gembok yang didapat di dalam rumah," terang Edy.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 Undang-Undang Hukum Pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.
0 komentar:
Posting Komentar