Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Malang Diduga Cabuli 6 Siswi
Polisi mengambil keputusan KL, seseorang kepala sekolah satu SMP di Kabupaten Malang, Jawa Timur, jadi tersangka pencabulan anak dibawah usia. Ada enam korban pencabulan yang semuanya yaitu siswi dari sekolah yang di pimpin tersangka.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan, aktor telah ditahan mulai sejak tempo hari untuk penyidikan serta hari ini resmi diputuskan jadi tersangka pencabulan anak dibawah usia.
" Bukti permulaan telah cukup seperti info saksi serta korban. Ada pula panduan bukti yang lain, " kata Yade di konfirmasi di Malang, Kamis (8/3/2018).
Polisi juga akan mengecek salinan pembicaraan di telepon genggam punya tersangka. Karena korban juga mengakui digoda oleh aktor dengan kata cabul lewat aplikasi pembicaraan di telepon.
" Bukti itu akan kami dalami, " ucap Yade.
Baca juga : Cara bermain bandar66 di pokermas99 Poker online Indonesia
Ke-6 siswi korban pencabulan kepala sekolah itu lapor ke polisi pada Selasa, 6 Maret kemarin. Mereka datang ke polisi dengan didampingi orangtua serta pekerja sosial. Sesudah terima laporan itu, polisi selekasnya menangkap aktor.
" Kami gerak cepat supaya tidak penyidikan dapat cepat dengan keinginan jangan pernah ada korban yang lain, " tutur Yade.
Tindakan cabul kepala sekolah itu berlangsung pada Januari yang lalu. Aktor merabai badan hingga menciumi beberapa korban. Bahkan juga ada yang memperoleh perlakukan cabul itu lebih dari 2 x. Tindakan bejat pada enam siswi itu dikerjakan di ruangan kepala sekolah hingga didalam mobil.
" Hasil visum tunjukkan tidak hingga ada kemaluan korban yang rusak. Tapi itu tetaplah kejahatan serius pada anak, " kata Yade.
Peluang Korban Bertambah
Kepolisian selalu memahami masalah pencabulan anak dibawah usia ini. Walau ada enam korban yang lapor polisi, jumlah korban dapat lebih dari itu. Kepolisian buka diri pada korban yang terlebih dulu takut melapor supaya ingin datang ke polisi.
" Peluang ada korban beda pasti ada. Silahkan lapor ke kami, tentu ada perlakuan spesial. Jati dirinya tentu kami tutup rapat, " tutur Yade.
Baca Juga : Bandar66 online games Pokermas99 situs poker online
Kepolisian bekerja bersama dengan psikolog untuk mengikuti beberapa korban menangani trauma psikologis karena momen itu. Sedang tersangka akan dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76 E UU nomor 35 th. 2014 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 th. penjara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat mengakui belum juga tahu masalah status seseorang kepala sekolah yang jadikan tersangka pencabulan anak.
" Kami hormati azas praduga tidak bersalah. Silahkan polisi menyelidiki masalah itu, " kata Hidayat.
Masalah pencabulan siswa yang melibatkan kepala sekolah jadi aktor di Kabupaten Malang ini bukanlah yang pertama. Pada November 2017 yang lalu, seseorang kepala sekolah di satu SD Kabupaten Malang juga jadi tersangka karena mencabuli sebagian siswinya.
0 komentar:
Posting Komentar