Korupsi Penyertaan Modal, Bekas Bupati Nias Divonis 2 Th. Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis bekas Bupati Nias Binahati B Baeha dengan hukuman 2 th. penjara. Binahati dinyatakan dapat dibuktikan bersalah lakukan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada 2017 pada PT Riau Airlines.
Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bln. kurungan.
" Terdakwa dapat dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana korupsi dengan bersama dalam masalah ini, " kata Hakim Ahmad, di Ruangan Cakra VI PN Medan, Jumat (9/3/2018).
Tetapi, majelis hakim tidak sama pendapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) tentang pembayaran uang pengganti. Sebab, bekas Bupati Nias itu dinilai tidak nikmati uang hasil kerugian negara. Uang itu cuma di nikmati pihak PT Riau Airlines.
" Terdakwa dinilai tidak nikmati uang kerugian negara. Kerugian negara sebesar Rp 6 miliar di nikmati PT Riau Airlines, " ucap hakim Ahmad.
Putusan ini tambah lebih rendah dari tuntutan JPU. Terlebih dulu JPU menuntut Binahati dengan hukuman 8 th. penjara, serta denda Rp 200 juta, subsider 5 bln. kurungan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 6 miliar.
Bekas Bupati Nias itu segera menyebutkan banding. " Saya banding yang Mulia Hakim, " ucap Binahati. Mendengar kata banding yang disampaikan Binahati, pihak JPU menyebutkan sebagian fikir.
Dakwaan
Binahati didakwa lakukan korupsi waktu menjabat jadi Bupati Nias lakukan dengan memasukkan modal ke PT Riau Airlines. Penyertaan modal tidak cocok dengan Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 131. 12-233 Th. 2006 Tanggal 2 Mei 2006.
Terdakwa juga disangka untungkan sendiri yang mengakibatkan terindikasi korupsi pada penyertaan modal dengan ilegal dikerjakan Pemerintah Kabupaten Nias. Sesaat kerja sama Pemerintah Kabupaten Nias pada pihak ke-3, yaitu PT Riau Airlines, tak ada basic hukum.
Semestinya diterbitkan terlebih dulu Ketentuan Daerah (Perda) hingga tersambung kerja sama dengan legalitas. Atas hal semacam ini, Binahati dinilai menyalahgunakan kewenangan, peluang atau fasilitas yang ada kepadanya serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal semacam ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar.
Bekas orang nomor satu di Nias itu terlebih dulu sempat juga dihukum pada 2011 yang lalu. Waktu itu, Binahati dihukum 5 th. penjara dalam masalah korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa serta Tsunami di Kabupaten Nias, yang datang dari mata biaya 2006-2008, dengan kerugian negara Rp 3, 1 milliar dari keseluruhan biaya Rp 9, 8 miliar.
lam kenal.. aq mau nanya.. abang ada main poker atau qq online ga ya? aq mau ajak abang main di situs tempat aq kerja lo.. www.maniakqq.info. Ada promo bonus new member 20% + Next depo. Bonus Mingguan + Bulanan. Pokoknya Mantap dan di jamin 100% Tanpa Robot. Ada hadiah Jackpot Rp. 60 Juta / Hari (chat ya untuk tau caranya).
BalasHapus