Dengan PPATK, KPK Analisa Modus Pencucian Uang Beberapa Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pimpinan Pusat Pelaporan serta Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengkaji modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipakai oleh beberapa koruptor.
Pimpinan KPK serta Kepala PPATK juga lakukan pertemuan untuk tingkatkan kerja sama pada dua instansi itu menghindar modus penyamaran aset yang makin bermacam.
" Dimensi pencucian yang begitu lekat dengan tipikor, serta modus operansi yang makin kompleks, menuntut kerja sama yang lebih intens antar institusi, " tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 6 Maret 2018.
Menurutnya, sebagian terduga aktor tindak pidana korupsi mulai memakai beragam modus operandi untuk menyamarkan aset. Hal itu buat KPK berpandangan, pentingnya memperkuat pencarian dan mencegah modus operandi itu dengan PPATK.
" Oleh karena itu, penguatan kerja sama KPK serta PPATK begitu diperlukan, " kata Febri.
Contoh Kasus
KPK sekian kali menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Th. 2010 mengenai Mencegah serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Mereka yaitu dua bekas auditor BPK Rochmadi Saptogiri serta Ali Sadli, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, bekas Wakil Komisi V DPR Yudi Widiana, hingga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Tidak cuma itu, KPK juga sukses membongkar transaksi keuangan yang disangka dikerjakan bekas Ketua DPR Setya Novanto dalam masalah korupsi project pengadaan e-KTP.
0 komentar:
Posting Komentar