Tidak Penuhi Prasyarat, PBB serta PKPI Tidak berhasil Turut Bagian Pemilu 2019
Komisi Penentuan Umum KPU membacakan hasil verifikasi serta penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Serasi, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Akhirnya, 2 dari 16 partai politik dinyatakan tidak penuhi prasyarat dengan nasional, hingga automatis 2 partai itu tidak bisa ikuti bagian pemilu setelah itu.
Ke-2 partai itu yaitu Partai Bln. Bintang (PBB) serta Partai Keadilan serta Persatuan Indonesia (PKPI).
Ke-2 partai itu dinyatakan tidak penuhi prasyarat (TMS) karna terhalang pada status kepengurusan serta keanggoatan di tingkat kabupaten/kota.
" Partai Bln. Bintang tidak penuhi prasyarat dengan nasional, karna pada Propinsi Papua Barat di Manokwari Selatan, tidak penuhi prasyarat. Rangkuman, status PBB dengan nasional dinyatakan tidak penuhi prasyarat, " ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tuntut KPU
Merespons hal semacam ini, Sekjen PBB Afriansyah Noor menyebutkan, partainya juga akan menuntut hasil verifikasi KPU itu.
" Selekasnya kita juga akan kerjakan tuntutan ke Bawaslu, mungkin saja hari ini, selekasnya kita input, " ungkap Afriansyah.
Afriansyah menyebutkan, walau partainya dinyatakan TMS, tetapi dia tetaplah yakin PBB dapat menang dalam tuntutan kelak serta sukses jadi peserta pemilu 2019.
" Ya insyaAllah tentu. Percaya. Cuma satu kabupaten (yg tidak penuhi prasyarat), " ucap Afriansyah.
Seirama dengan PBB, PKPI juga menyebutkan juga akan menuntut KPU ke Bawaslu.
KPU membacakan hasil rekapitulasi nasional sesuai sama posisi abjad. Diawali dari Partai Amanat Nasional (PAN) serta disudahi dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
0 komentar:
Posting Komentar