Produksi air raksa, Rudin ditangkap polisi
Seorang pria asal Maluku harus berurusan dengan polisi, karena membuat merkuri atau yang biasa dikenal dengan air raksa. Pelaku mengaku keahliannya membuat air raksa berawal dari belajar secara otodidak saat bekerja di Sukabumi, Jawa Barat.
Rudin, yang merupakan warga dari Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi dari unit II Subdit IV/ Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin menjelaskan, tersangka ditangkap polisi pada 24 September, karena memproduksi merkuri atau air raksa. Produksinya dilakukan di Dusun Krajan, Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dengan cara tersangka mendatangkan batu cinnabar seberat 9,7 ton dari Desa Iha Luhu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dengan cara membeli dari penambang. Selanjutnya, dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Seram untuk menuju Surabaya.
Setibanya di Surabaya batu cinnabar tersebut dikirim ke Tuban untuk dilakukan proses produksi. Di mana diolah terlebih dahulu, caranya dibakar dan dicampur dengan batu gamping dan serbuk besi menghasilkan merkuri atau air raksa.
"Tersangka sengaja produksi di Tuban, karena muda mendapatkan batu kapur gamping," kata Machfud Arifin, Senin (2/10).
Untuk produksi air raksa ini, tersangka hanya bermodalkan Rp 600 juta. Hasil produksinya itu lebih banyak dijual ke luar pulau yang terdapat tambang emas seperti di Ambon dan Kalimantan.
"Jika air raksa itu jadi dijual ke Ambon dan Kalimantan, keuntungannya dua kali lipat sekitar Rp 1,2 miliar," ujar dia.
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa berupa 80 dus merkuri hasil olahan. Setiap dus beratnya sekitar 20 kilogram, dan 100 kilogram merkuri di dalam ember yang berat totalnya 1.700 kilogram.
Kemudian, 90 tabung digunakan untuk penyulingan, satu unit mesin penggiling batu cinnabar, satu buah timbagan digital, satu proposal, empat karung berisi batu kapur, 13 karung berisi serbu besi, lima bendel karung bekas pembungkus batu cinnabar, 65 karung limbah pembakaran.
Polisi menjerat tersangka RS dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
0 komentar:
Posting Komentar