Gunakan Status Hoax masalah PKI, Pria di Sukabumi Diamankan Polisi
Dikarenakan menempatkan status hoax masalah PKI di sosial media Facebook, seseorang pria berinisial Ri (22) warga Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi sangat terpaksa mesti punyai urusan dengan aparat kepolisian Resor Sukabumi, Jumat (13/2/2018).
Momen itu berawal waktu Ri buat status di satu diantara group Palabuhanratu (daerah di Kabupaten Sukabumi). Waktu itu Ri buat caption bertuliskan " PKI pura2 gelo di palabuhanratu.. Beres beunang tah digebugan (PKI pura-pura hilang ingatan di Palabuhanratu, telah bisa nih dipukuli), " catat Ri dalam tulisan dibarengi gambar seseorang pria tengah dihakimi massa.
Tulisan Ri lalu direspons beberapa warganet yang lain. Merasakan ada unggahan sesuai sama itu kepolisian lalu bergerak serta mengecek kebenaran info yang di posting Ri. Terakhir di ketahui bila berita yang dia gunakan itu hoax dengan kata lain tidak benar.
" Dia mem-posting status masalah PKI tertangkap lantas dihakimi massa, tim cyber kami lalu bekerjasama dengan Unit Reserse serta Kriminil Polres Sukabumi (Satreskrim) untuk lakukan pengecekan serta nyatanya momen itu tak ada dengan kata lain hoax, " kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi pada detikcom lewat sambungan telepon.
" Yang berkaitan diamankan di tempat tinggalnya, lihat kehadiran petugas dia kaget. Sekarang ini dia tetap dalam kontrol personel Satreskrim, " tambah Nasriadi.
Pada polisi Ri mengakui iseng buat tulisan itu, photo yang dia sertakan dalam tulisan nyatanya hasil ambil dari website pencarian Google. " Dia asal nyomot dari Google, maksud dia memposting itu cuma hanya untuk kewaspadaan. Meskipun demikian, langkah yang dia kerjakan salah serta dapat menyesatkan warganet yang lain dan buat resah, " lanjut Nasriadi.
Nasriadi mengimbau, supaya warganet tidak gampang terprovokasi dengan berita di sosial media sebelumnya lakukan check serta ricek. " Tiap-tiap tulisan yang menggelisahkan tambah baik bertabayyun lebih dahulu, pemosting juga untuk waspada dalam buat tulisan di sosial media. Salah-salah dapat terlilit UU ITE, " tandansnya.
0 komentar:
Posting Komentar