Ambil Sabu Di Boks ATM, Pasutri di Makassar Diringkus Polisi
Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus Tim Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Mereka di tangkap selesai ambil narkoba type sabu didalam ATM.
AR serta HI diciduk di satu ATM dimuka satu minimarket di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
" Persisnya di boks ATM. Jadi ada kotak pengambilan ATM, terduga aktor AR ambil narkoba, lalu diserahkan ke istrinya, HI, " tutur Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika di Mapolrestabes Makassar, pada Sabtu (17/2/2018) sore.
Sesudah digeledah, polisi temukan satu paket narkoba type sabu yang barusan di ambil pasutri ini. " Digeledah, diketemukan 48 gr narkotika type sabu, yang segera diambil alih jadi tanda bukti, dengan satu unit motor serta handphone, " papar Diari.
AR serta HI di tangkap pada Rabu (14/2). Keduanya mengakui peroleh barang haram itu dari seseorang partnernya yang sekarang ini tetap dalam pengejaran petugas.
" Terindikasi keluarga mereka yaitu pemain lama narkoba di Makassar. Kami masih tetap menguber pada partnernya yang beda di sekitaran Kota Makassar, " paparnya.
Karena tindakannya, AR serta HI, didugakan pasal 112 ayat 2 serta 114 ayat 2 UU 35/2009 mengenai Narkotika dengan ancaman kurungan maksimum 20 th. atau hukuman mati.
0 komentar:
Posting Komentar