Pasal Hak Imunitas DPR Dihidupkan, Fadli : Supaya Tidak Dikriminalisasi
Revisi UU MD3 kembali menghidupkan pasal hak imunitas anggota Dewan di RUU MD3. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan ini dibutuhkan supaya tak ada kesewenang-wenangan aparat penegak hukum pada anggota DPR.
" Di situ diperlukan pertimbangan-pertimbangan supaya aparat penegak hukum tidak represif, " tutur Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Hak imunitas ini berada di Pasal 254 RUU MD3, sama dengan dalam UU MD3 Th. 2014. Ini, dimaksud Fadli, untuk menanggung hak-hak konstitusional anggota Dewan tidak dikriminalisasi. Menurut dia, ada beberapa pekerjaan DPR yang perlu terproteksi dengan hukum.
" Karna kita mesti lihat selama yang dia kerjakan yaitu beberapa pekerjaan konstitusional, ya harusnya tidak dapat dikriminalisasi atau dilaporkan, " sebutnya.
" Terkecuali tindak pidana spesial seperti korupsi, narkoba, terlebih OTT (operasi tangkap tangan). Tapi selain itu tidak dapat dikriminalisasi, umpamanya memiliki pendapat dipandang mengejek presiden. Saya sangka memanglah tugasnya DPR, " sambung Fadli.
Masalah pengesahan RUU MD3 itu juga ia serahkan seutuhnya dalam rapat paripurna yang akan datang. Wakil Ketua Umum Gerindra itu yakini bebrapa perjanjian yang ada sudah diperhitungkan dengan masak.
" Kelak ini kan finalnya di paripurna ya. Pasti yang telah dibicarakan di Baleg saat ini sesuai dengan perjanjian yang ada. Walau ada pro serta kontra, saya sangka ini yang dibuat dari sistem panjang, rapat maraton, " papar dia.
" Berkaitan ketentuan itu telah cukup terang, kelak kita saksikan tanggapan paripurna serta pemerintah, " tambah Fadli.
Dikabarkan terlebih dulu, terkecuali masalah menambahkan kursi pimpinan DPR, MPR, serta DPD, revisi UU MD3 menghidupkan kembali hak imunitas anggota Dewan. Hal semacam ini tertuang dalam pasal 245 yang mengatur kontrol berkaitan sistem hukum anggota Dewan yang perlu lewat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelumnya lalu memohon izin pada presiden.
" Tentang yang berkaitan dengan problem hak imunitas. Yang berkaitan dengan problem bila ada sistem hukum yang menjerat anggota Dewan itu mekanismenya karna kita miliki instansi MKD itu prosedurnya memanglah mesti ada referensi dari MKD. Dari internal dahulu. Kita kan mesti semakin banyak kerjakan mencegah, " jelas Wakil Ketua Tubuh Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo waktu dihubungi.
Perlu untuk diketahui, Pasal 245 dalam UU No 17/2004 mengenai MD3 ini sempat digugat sampai pada akhirnya dibatalkan oleh MK lewat putusan Nomor 76/PUU XII/2014 pada 2015. Sebelumnya dibatalkan, pasal itu mengatakan pemanggilan serta keinginan info untuk penyidikan dari penegak hukum pada anggota DPR yang disangka lakukan tindak pidana mesti memperoleh kesepakatan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Putusan MK lalu merubah pasal itu jadi kewajiban memperoleh kesepakatan tertulis dari presiden. Pertimbangannya, diantaranya, karna potensi perseteruan kebutuhan, MKD di isi oleh anggota DPR juga, MKD tidak berkaitan dengan system peradilan pidana, dan mekanisme cek and balances pada legislatif serta eksekutif. Tetapi saat ini pasal itu kembali dihidupkan.
0 komentar:
Posting Komentar