MKD : Kritik DPR yang Membuat Silakan
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan sesungguhnya Pasal 122 Undang-Undang MD3 mengenai pekerjaan serta peranan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menegaskan Pasal 119 dalam UU yang sama.
Dasco mengatakan dalam Pasal 119 tertulis terang kalau maksud dari MKD yakni melindungi kehormatan serta marwah instansi DPR.
" Sesungguhnya tanpa ada pasal itu juga, MKD telah ada sampai kini jika ada yang memanglah layak diolah dengan hukum telah kita lakoni, " kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Politikus Gerindra ini menerangkan sistem hukum pasti dengan beragam pertimbangan lewat rapat internal. Dia mencontohkan pernyatan yang bisa menyebabkan sistem hukum seperti menyebutkan DPR rampok semuanya, walau sebenarnya tidak sesuai sama itu ada.
" Itu yang demikian kita anggap melemahkan marwah DPR. Tapi bila kritik yang membuat iya tidak apa-apa, " tutur dia.
Sampai kini, menurutnya, banyak orang-orang yang lakukan kritik pada instansi pimpinan Bambang Soesatyo ini. Tetapi, kata Dasco, itu adalah bentuk dari demokrasi.
" Kita anggap itu, sistem demokrasi. Kita sampai kini tidak sempat memberikan laporan, " tutur dia. "
Marwan DPR jadi Institusi
Di tempat yang sama, Wakil MKD Sarifuddin Sudding menyebutkan dalam proses Pasal 122 itu MKD sebagai institusi yang menaungi anggota dewan. Bahkan juga dia mengatakan, dalam pasal ini tidak ada kemauan untuk mengkriminalisasi pihak manapun.
" Pekerjaan paling utama yaitu melindungi citra serta kehormatan DPR dengan institusi. Jadi tidak bicara perseorangan, " terang Sudding.
Dalam Pasal 122 point K menyebutkan " Dalam menggerakkan pekerjaan seperti disebut Pasal 121A, MKD bertugas ambil langkah hukum serta atau langkah beda pada perorangan, grup orang, atau tubuh hukum yang merendahkan kehormatan DPR serta anggota DPR. "
0 komentar:
Posting Komentar