Hotman Paris Komentari SBY yang Laporkan Pengacara Setya Novanto
Langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang memberikan laporan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, memperoleh komentar dari pengacara populer Hotman Paris Hutapea. Dia menilainya laporan SBY ke Bareskrim Polri itu tidaklah perlu dikerjakan.
Dalam video yang didapat pertiwiNews. com, Jumat (9/2/2018), Hotman yang tengah memegang satu gelas kopi itu menerangkan mengenai basic objek pidana. Menurutnya, basic pelaporan SBY itu juga dipertanyakan.
" Ayah SBY memberikan laporan polisi, pengacara Setya Novanto. Pertanyaanya yaitu apakah alasantasi dalam persidangan dapat jadikan basic objek pidana, " kata dia dalam video itu.
Untuk melukiskan masalah itu, Hotman mengungkap contoh masalah dalam persidangan. Yang mana akhirnya alasantasi dalam persidangan tidak bisa jadi basic pelaporan.
" Contoh bila jaksa umpamanya menuntut si A membunuh, nyatanya si A-nya bebas oleh pengadilan, jadi apakah si A dapat memenjarakan jaksa atau memberikan laporan ke polisi. Pasti jawabannya tidak, " tegas dia.
Karenanya, lanjut dia, SBY disuruh tidaklah terlalu reaksioner dalam menyikapi problem itu. " Jadi Pak SBY tidaklah perlu sangat cemas. Terkecuali sumpah palsu baru bisa dipidana, " kata dia.
Laporkan Firman Wijaya
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi memberikan laporan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. SBY memberikan laporan kuasa hukum Setya Novanto atau Setnov dengan sang istri, Ani Yudhoyono.
" Saya jadi warga negara yang menaati hukum, namun juga menginginkan mencari keadilan, dengan resmi memberikan laporan Saudara Firman Wijaya, " tutur SBY selesai melapor di Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).
Menurut SBY, Firman telah mencemarkan nama sebaiknya dengan cobalah menelisik sangkaan keterlibatannya dalam masalah korupsi e-KTP.
" Saudara Firman saya nilai sudah lakukan fitnah serta mencemarkan nama baik saya terkait dengan persoalan e-KTP. Selebihnya saya serahkan pada Tuhan Mahakuasa, Allah SWT, " kata Presiden ke-6 RI itu.
Terlebih dulu, Firman Wijaya pernah menelisik ada tanggung jawab pemerintahan pada project pengadaan e-KTP yang juga akan digerakkan pada 2011. Firman pernah ajukan pertanyaan pada saksi Mirwan Amir yang disebut bekas politikus Demokrat.
0 komentar:
Posting Komentar