KPK Sebut Evy Istri Gatot Bekerjasama masalah Aset yang Disita
Istri bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dimaksud bekerjasama dengan tim KPK masalah aset yang diambil alih. Aset itu terkait dengan masalah yang melibatkan Evy terlebih dulu.
" Minggu lantas itu bukanlah kontrol, yang berkaitan datang ke KPK untuk bekerjasama dengan tim berkaitan dengan aset-aset atau tanda bukti yang sempat diambil alih di masalah yang berkaitan terlebih dulu di Sumatera Utara, " kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Tetapi, Febri mengatakan, KPK masih tetap memerlukan tanda bukti itu. Argumennya, sekarang ini KPK masih tetap lakukan pengembangan masalah.
" Pasti kami mesti saksikan selanjutnya karna pengembangan perkara masih tetap jalan. Jadi peluang diperlukan bukti-bukti, walau itu sempat diolah terlebih dulu, itu masih tetap begitu terbuka, " katanya.
KPK sendiri memanglah sudah lakukan sistem klarifikasi pada beberapa pihak di Sumatera Utara. Klarifikasi dikerjakan terkait dengan kenyataan masalah aliran dana yang tersingkap di persidangan.
" Tim sekian waktu lalu ke Sumatera Utara untuk lakukan sebagian sistem klarifikasi. Karna ada bukti yang kita punyai serta dapat dibuktikan juga di persidangan ada sebagian orang yang disangka terima aliran dana juga, itu satu diantara point yang kita dalami. Bila telah ada bukti permulaan yang cukup, kita berikan, " ucap Febri.
Terlebih dulu, Evy mendatangi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/2) tempo hari. Waktu itu, baik pihak KPK ataupun Evy belum juga berikan keterangan berkaitan kehadirannya di KPK.
Evy adalah bekas terpidana masalah suap pada hakim serta panitera PTUN Medan dan memberi uang ke Patrice Rio Capella. Ia dihukum 2, 5 th. penjara serta bebas pada 28 September 2017.
0 komentar:
Posting Komentar